Tuntutan atas kerugian lingkungan hidup skala besar kembali mengemuka seiring dengan terungkapnya dampak aktivitas industri terhadap ruang hidup masyarakat dan ekosistem hutan. Estimasi angka kerugian dan biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun dimunculkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan kawasan seluas 29.939 hektare yang terdampak operasional industri. Desakan mengenai pentingnya ganti rugi ekologis ini disampaikan secara tegas oleh perwakilan WALHI Payakumbuh dalam forum advokasi lingkungan hidup.
Operasional industri pengolahan kayu dan konsesi hutan tanaman industri dalam skala besar sering kali mengubah bentang alam secara drastis. Penurunan kualitas tanah, pencemaran air sungai, serta mengeringnya sumber-sumber mata air warga menjadi dampak langsung yang dirasakan oleh komunitas lokal di sekitar area konsesi. Beban penderitaan masyarakat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada skema ganti rugi yang adil.
Kerusakan ekosistem dalam skala puluhan ribu hektare tersebut juga berdampak langsung pada hilangnya keanekaragaman hayati flora dan fauna endemik. Hutan alam yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami rusak parah dan digantikan oleh tanaman monokultur yang rapuh terhadap serangan hama dan kebakaran. Pemulihan kondisi biologis tanah dan vegetasi asli membutuhkan biaya yang sangat besar serta proses rehabilitasi yang konsisten.
Prinsip dasar polluter pays principle atau pencemar wajib membayar harus diterapkan secara penuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan ini, sebagaimana disuarakannya oleh WALHI Solok bersama koalisi masyarakat sipil. Perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan ekonomi dari eksploitasi alam, sementara biaya kerusakan dan dampak sosialnya dibebankan kepada negara dan masyarakat lokal. Kalkulasi kerugian lingkungan harus mencakup fungsi ekosistem yang hilang selama bertahun-tahun.
Dana pemulihan lingkungan sebesar triliunan rupiah tersebut nantinya dialokasikan untuk reboisasi hutan alam, pemulihan DAS (Daerah Aliran Sungai), serta pemulihan hak-hak ekonomi warga terdampak. Transparansi dalam pengalokasian dan pengelolaan dana pemulihan menjadi syarat mutlak agar proses rehabilitasi berjalan efektif dan tepat sasaran. Audit lingkungan secara independen wajib dilakukan untuk memantau kemajuan pemulihan tersebut.
Upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ini terus memobilisasi dukungan publik dari berbagai wilayah, termasuk melalui pergerakan WALHI Palembang yang konsisten mengawal kasus-kasus kejahatan lingkungan di Sumatera. Penegakan hukum dan penagihan biaya pemulihan lingkungan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi korporasi lain agar selalu mematuhi prinsip keberlanjutan dalam setiap kegiatan usahanya.